14Tahun Hilang Tinggalkan Suami, Wanita Ini Tiba-tiba Muncul & Minta Cerai, Fakta Ini terungkap Ternyata selama 14 tahun, sang suami mencari istrinya ke mana-mana tanpa mengetahui bahwa dia tinggal hanya 300 meter dari rumah.
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam jika istri minta cerai tapi suami menolak? Dikutip Portal Jember dari Qeluarga dalam artikel berjudul Hukumnya Istri Minta Cerai Menurut Islam, Lalu Bagaimana Jika Suami Menolak?, berikut penjelasannya. Baca Juga: Biodata Angel Karamoy yang Menurut Roy Kiyoshi Diguna-guna Usai Bercerai dengan Steven Rumangkang
Simakkisah miris ibu satu ini. Suami selingkuh dan istri minta cerai seolah menjadi hal yang lumrah, banyak orang yang mengalami hal ini. Seorang ibu bercerita tentang kisah rumah tangganya, bahwa ia sudah tidak tahan dengan rumah tangga yang dijalaninya. Karena suaminya telah berselingkuh dengan teman sekantornya.
Ternyataselama 14 tahun, sang suami mencari istrinya ke mana-mana tanpa mengetahui bahwa dia tinggal hanya 300 meter dari rumah. Sabtu, 6 Agustus 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com; Wanita Ini Mendadak Muncul & Minta Cerai, Ungkap Fakta Tak Terduga Ternyata selama 14 tahun, sang suami mencari istrinya ke mana-mana
Tulungagung Biasanya penyebab perceraian lantaran ekonomi. Namun, di Tulungagung, Jawa Timur, suami menceraikan istrinya karena mengaku
Alasanpertama, untuk menjawab pertanyaan kenapa istri menolak ajakan suami adalah istri dalam kondisi yang tidak mud atau tidak selera. Kondisi ini wajar dialami oleh siapa saja, tidak terkecuali Sang Suami. Pahami Hukum Istri Minta Cerai karena Suami Tidak Memberi Nafkah Berdasarkan UU dan Ajaran Islam. 13 November, 2019 .
Lakukan6 Cara Menolak Gugatan Cerai Istri ini, Agar Rumah Tangga mu Tetap Utuh. Proses perceraian memang tidak mudah. Berbeda dengan pernikahan, perceraian harus melewati serangkaian prosedur persidangan terlebih dahulu. Tidak seperti menikah, kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan, namun kasus perceraian dapat merugikan salah satu pihak.
TRIBUNSOLOCOM - Rumah tangga Engku Emran, mantan suami Laudya Cynthia Bella dikabarkan sedang retak. Kabar itu muncul setelah istri Engku Emran, Noor Nabila menghapus semua fotonya bersama Emran.
SinopsisSuami Pengganti 1 Agustus 2022, BOOM! Ariana Ajukan Cerai ke Saka Akibat Berselingkuh dengan Dita; Sinopsis Suami Pengganti 1 Agustus 2022: Dilabrak Ariana, Saka Galau Pilih Istrinya atau Dita; Sinetron Suami Pengganti ANTV Masuk 10 Besar Rating TV karena Kisahnya Seru, Simak Sinopsisnya Berikut Ini
DasarSuami Menolak Gugatan Cerai Istri. Ilustrasi Perceraian. Dari berbagai alasan yang menyebabkan seorang istri melayangkan gugatan cerai, ada kalanya suami tidak menolak gugatan itu. Jika seorang suami merasa masih bisa hidup rukun sebagai pasangan, maka hal tersebut sudah cukup menjadi alasan menolak gugatan cerai.
HatiHati Jika Istri Meminta Cerai Kepada Suami - Jika seorang isteri taat kepada suaminya serta tidak pergi meninggalkan suami, maka pahalanya sama dengan jihad di jalan Allah.. Rasullullah SAW lalu bersabda: "Aku adalah utusan para wanita kepada engkau untuk menanyakan: "Jihad ini telah diwajibkan Allah kepada kaum lelaki, Jika menang mereka diberi pahala dan jika terbunuh mereka tetap
LinkFull Video : yang ingin berkontribusi menambahkan subtittle ke dalam bahasa apapun, silahkan kli
Apakahboleh suami mencerainya? Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah terkait boleh tidaknya suami minta cerai, jika istri selalu menolah berhubungan badan.. Hal itu dia beberkan dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah 10 September 2020 lalu.
IstriMinta Cerai. Assalamualaikum pak ustadz. Mau nanya apabila seorang istri meminta cerai dan suami selalu menjawab " yawdah di urus sendiri sana " kalau sudah ada surat cerai nya saya tanda tangani. Kejadian ini sudah sampai 3x. Apakan ini sudah termasuk jatuh talak, atau masih talak kinayah.
Keenam fasiknya suami melakukan dosa-dosa besar atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban fardu. Sedangkan istri bersabar atas kelakuannya dan menasehatinya agar berubah namun suami tetap melakukan dosa-dosa tersebut, maka istri berhak meminta cerai, jika suami menolak, ia bisa menaikkan perkaranya ke persidangan.
kh2dJ. Terlepas dari harmonis atau tidaknya sebuah rumah tangga, menghadapi istri minta cerai bisa menjadi hal yang menakutkan. Terlebih jika suami berada di kubu yang berbeda, yaitu ingin mempertahankan pernikahan. Jika ingin mengupayakan berbaikan, pastikan ada perubahan sikap dan mengenali akar masalah. Petakan pula apakah permintaan berpisah dari istri ini muncul hanya karena emosi sesaat, akumulasi masalah yang bagaikan benang kusut, atau alasan lain? Mengetahui asal mulanya turut menentukan bagaimana sikap yang harus dilakukan. Cara menghadapi istri minta cerai Apabila ingin menyelamatkan rumah tangga dari perceraian, hal pertama yang harus ditunjukkan adalah komitmen untuk berubah. Pikirkan secara saksama apa perilaku yang akan diubah sehingga pernikahan tetap berjalan pada tempatnya? 1. Tidak memulai argumen Jangan terpancing untuk bertengkar atau memulai argumen tak berujung. Ini hanya akan memperkeruh suasana. Apabila diperlukan, tinggalkan pasangan ketika sedang dalam kondisi emosi. Jika dituding selalu kabur saat diminta berbicara, tegaskan bahwa Anda dengan senang hati akan berdiskusi dengan kepala dingin. 2. Komitmen untuk berubah Buat daftar apa saja komentar atau kritik yang pernah disampaikan pasangan. Kemudian, buat perubahan ke arah yang lebih baik. Setelah itu, sampaikan dengan intonasi setenang mungkin kepada pasangan tentang hal-hal apa saja yang akan Anda ubah. Terkadang, tidak mudah mencari tahu asal mula sikap yang tidak disukai pasangan. Bisa jadi, ini telah ada sejak Anda kecil dan merupakan kebiasaan di keluarga. Namun setelah mengetahui asal mulanya, berubah akan menjadi lebih efektif. 3. Percaya diri Buat komitmen untuk bersikap percaya diri dan siap menjalani hari-hari ke depan. Ini tetap penting terlepas dari apakah pasangan tetap tinggal dengan Anda atau tidak. Artinya, jangan sampai justru tidak menjadi diri sendiri atau bersikap negatif. 4. Tidak lari ke perilaku buruk Jangan berlari ke hal-hal yang buruk seperti minum alkohol berlebihan hingga obat-obatan terlarang. Ini bukan saatnya untuk menghancurkan diri sendiri. Sebisa mungkin, buat diri tetap bersikap sedewasa mungkin. 5. Lanjutkan kesibukan Ketimbang melampiaskan kekusutan pikiran pada hal-hal buruk, lanjutkan aktivitas sehari-hari. Apabila diperlukan, tambahkan aktivitas seperti pergi dengan teman-teman, keluarga, atau anak-anak. Coba eksplor hobi baru, berolahraga, atau menjajal hobi baru. Teruslah menjalani hidup terlepas dari apa yang terjadi dalam pernikahan Anda. Bukan masalah mengajak pasangan untuk bergabung, tapi jangan bereaksi negatif apabila disambut dengan penolakan. Tetap jalankan rencana seperti semula. 6. Beri ruang Saat berada di kondisi ini, beri ruang untuk pasangan. Jangan selalu meneror mereka tentang posisi atau jadwal sehari-hari. Biarkan mereka menjalani hari tanpa gangguan dari Anda sehingga bisa berpikir jernih. Ini sekaligus memberikan gambaran bagaimana kelak ketika harus hidup tanpa Anda di sampingnya. 7. Perhatikan penampilan Sangat wajar merasa tidak senang dengan diri sendiri dalam situasi ini, namun jangan sampai mengabaikan kebersihan tubuh. Tidak menjaga penampilan juga akan membuat pasangan semakin tidak tertarik dengan Anda. 8. Berbicara dengan ahlinya Apabila bingung bagaimana harus bersikap, cari orang yang tepat untuk berbicara. Mulai dari teman terdekat, saudara, hingga konselor. Sesi terapi dapat membantu memetakan emosi yang dirasakan sekaligus bagaimana sikap yang tepat karena setiap rumah tangga pasti unik. Pilihlah rekan bicara yang Anda pandang netral dan cukup dewasa. Waspadalah dengan toxic positivity yang justru dapat menimbulkan rasa selalu benar dalam menghadapi masalah. Baca JugaMemahami Arti Open Relationship Dalam Hubungan PercintaanBelajar Menerima Lewat 5 Stages of Grief Tahap KesedihanCiri-ciri Suami Selingkuh yang Perlu Anda Ketahui Apa yang perlu dihindari? Ketika menghadapi istri minta cerai, wajar jika ingin melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan pernikahan. Sayangnya, banyak orang yang justru terjebak dengan melakukan sabotase. Mereka bertindak marah, dendam, atau bahkan melakukan kekerasan. Sebagai panduan, ini beberapa hal yang sebaiknya tidak dilakukan karena justru tak dapat menyelamatkan pernikahan Memohon Memohon-mohon hingga mengancam pasangan agar tidak menggugat cerai hanya akan membuat mereka menjauh. Tak perlu menunjukkan dengan cara semacam ini. Sebaliknya, tunjukkan dengan perubahan sikap. Bergosip Tak ada gunanya juga membicarakan masalah dalam rumah tangga dengan orang lain meskipun teman dekat atau kerabat. Jangan melibatkan mereka untuk membujuk pasangan agar tidak meminta cerai. Mendiskusikan hal personal dengan orang lain hanya akan memperkeruh suasana. Meneror Hindari menelepon atau mengirim ratusan pesan kepada pasangan. Terlebih, jika ini bukan hal yang biasa Anda lakukan sebelumnya. Jangan pernah menunjukkan sikap putus asa karena akan membuat pasangan tidak terkesan. Mengintai Jangan mengikuti kegiatan pasangan dengan membuntuti mobilnya, memeriksa email, telepon, tagihan, dan lainnya. Inti yang sedang dilakukan adalah membangun kepercayaan, bukan sebaliknya. Membuat perubahan ke arah yang lebih baik – terlepas dari bagaimana akhir dari rumah tangga Anda kelak – akan selalu menjadi ide yang baik. Terlebih, akan selalu ada sikap atau perilaku yang dianggap problematik pada tiap rumah tangga. Baca Juga11 Dampak Perceraian terhadap Anak yang Penting DiwaspadaiAlasan Suami Lebih Mementingkan Teman Dibanding IstriTips Curhat Masalah Hubungan Suami Istri Catatan dari SehatQ Menelusuri apa yang perlu diubah terutama jika berkaitan dengan akar masalah, akan membantu komunikasi lebih jelas dengan pasangan. Untuk berdiskusi lebih lanjut seputar hal apa saja yang perlu dihindari saat akan bercerai, tanyakan langsung pada dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ. Download sekarang di App Store dan Google Play.
Alasan kuat istri minta cerai terhadap suami seharusnya bisa dijadikan ultimatum yang tidak lagi dapat disangkal oleh suami namun ternyata dalam beberapa kasus sekedar alasan saja tidak cukup kuat untuk sang istri untuk menggugat cerai. Di beberapa kasus walaupun alasan untuk minta cerai kepada suami sudah sangat kuat namun ada beberapa hal yang membuat istri ragu untuk menggugat cerai sang Para Istri Minta Cerai Kepada SuamiJika Anda penasaran mengenai alasan-alasan apa saja yang sering digunakan oleh para istri untuk meminta cerai kepada suaminya, berikut adalah beberapa alasan kuat istri minta Dalam Rumah TanggaKekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu alasan paling kuat istri minta cerai. Jika kerap kali suami melakukan kekerasan kepada istri maka istri memiliki hak penuh untuk menuntut cerai bahkan hal ini sudah diatur dengan jelas dalam Diberi Nafkah Secara MateriSalah satu tanggung jawab seorang suami setelah menikah adalah memberikan nafkah secara materi kepada istri. Walaupun istri bekerja dan mungkin penghasilan istri justru lebih besar dari suami tapi tetap saja kewajiban yang satu ini mutlak hukumnya tak hanya diatur dalam undang-undang tapi juga disebutkan sebagai salah satu tugas suami menurut Islam. Jika suami tidak mengindahkan hal ini istri bisa mengajukan cerai jika sudah tidak Mendapatkan Nafkah Secara BatinSelain nafkah secara materi, suami juga harus memberikan nafkah secara batin. Walaupun dalam agama disebutkan bahwa jika suami meminta istri tidak boleh menolak namun bukan berarti istri tidak memiliki hal yang sama. Hanya saja kebanyakan wanita lebih memilih diam karena alasan segan ataupun malu kepada suami padahal mereka memiliki hak yang sama untuk meminta nafkah yang Memiliki Wanita LainTak ada wanita yang ingin menjadi wanita kedua apalagi jika suami yang dinikahi justru memiliki wanita idaman lain. Dalam agama dan undang-undang memang sudah diatur jika suami ingin menikah lagi harus seizin istri pertama namun kebanyakan dengan alasan-alasan tertentu walaupun tersiksa secara batin istri tetap bertahan dalam kondisi ini walaupun alasan untuk minta cerai sudah cukup Ada Restu oleh Pihak KeluargaPernikahan tidak hanya menyatukan dua orang saja tapi juga kedua pihak keluarga. Jika pernikahan tanpa restu keluarga bahkan hal tersebut menjadi momok dan menyiksa perasaan istri sehingga menjadi tidak nyaman bisa saja istri menggunakan alasan ini untuk minta cerai apalagi jika suami tidak bisa mendukung Memiliki KeturunanAda banyak alasan wanita minta cerai dan salah satunya adalah ketika sudah lama menikah tapi tidak juga memiliki TerbebaniDalam sebuah pernikahan seharusnya suami dan istri harus saling mendukung dan bukannya berat sebelah terutama jika pihak yang merasa terbebani adalah pihak sang Memiliki Waktu BersamaIngatlah para suami bahwa uang bukan segalanya dan jika Anda terlalu sibuk sehingga tidak memiliki waktu bersama hanya karena alasan pekerjaan maka bisa saja Anda kehilangan istri yang Anda cintai untuk selamanya karena ini merupakan salah satu hal yang dibenci wanita dari Jarak JauhWalaupun hubungan jarak jauh sudah cukup lumrah saat ini tapi perlu diingat dibutuhkan komitmen yang besar untuk bisa tinggal berjauhan dalam jangka waktu yang Terjadi PertengkaranPertengkaran dalam rumah tangga dianggap wajar tapi jika pertengkaran tersebut berlarut-larut terus terjadi dan bahkan hal kecil bisa memicu pertengkaran maka mungkin memang sudah tidak ada kecocokan diantara Ada PerhatianMemberikan perhatian juga merupakan salah satu cara menghargai wanita menurut Islam dan sangatlah penting sayangnya para suami melupakan hal yang satu ini dengan alasan terlalu sibuk bekerja dan mencari Keseluruhan Istri Tidak Merasa NyamanAda banyak faktor yang membuat seorang istri merasa tidak nyaman padahal tugas suamilah untuk selalu membuat sang istri nyaman. Jika tidak mampu bisa saja istri meminta cerai karena masalah yang sebenarnya sepele tapi sangat Mengapa Istri Tidak Meminta Cerai Walaupun Alasannya KuatDi atas sudah disebutkan beberapa alasan kuat istri minta cerai kepada suami namun pada kenyataannya banyak wanita yang menahan siksaan batin dan lahir untuk tetap berada dalam status pernikahan walaupun mereka sebenarnya tersiksa. Berikut adalah beberapa alasan mengapa istri tidak meminta cerai walaupun mereka sudah memiliki alasan yang wanita seorang istri pasti lebih banyak pertimbangannya ketika harus meminta cerai kepada suami dan salah satu pertimbangannya adalah anak. Biasanya demi anak, seorang wanita akan rela menerima apapun perlakuan suaminya asalkan anak-anak mereka tetap bisa memiliki keluarga yang ekonomi juga bisa menjadi alasan mengapa banyak wanita yang bertahan untuk tetap berumah tangga walaupun sebenarnya mereka sangat tersiksa. Ketika suami menjadi satu-satunya sumber penghidupan maka mereka akan terus bertahan sampai kapanpun atau sampai mereka bisa mencari nafkah dari suami juga bisa menjadi alasan mengapa istri takut minta cerai. Hal ini biasanya erat hubungannya dengan latar belakang seorang istri. Istri yang kurang pendidikannya biasanya akan mudah soal alasan kuat istri minta cerai maka daftarnya bisa sangat panjang sekali namun pada kenyataannya saat ini masih banyak wanita-wanita yang bertahan untuk terus berumah tangga walaupun secara batin mereka tersiksa. Para istri juga harus paham apa yang dimaksud atau perbedaan talak dan cerai karena sangat signifikan. Hal ini perlu kesadaran pribadi karena tanpa itu masalah kekerasan rumah tangga yang menjadi penyebab utama perceraian tetap akan terus ada. Para wanita juga harus sadar bahwa pendidikan sangatlah penting walaupun pada akhirnya mereka hanya harus fokus mengurus anak dan tinggal di rumah tapi itu adalah bekal utama jika suami tidak lagi mampu menjalankan fungsinya sebagai kepala rumah tangga. Wanitapun harus belajar mandiri apalagi seorang ibu harus menjadi pendidik utama anak-anak mereka harusnya berpendidikan.
Pernikahan adalah ikatan suci di antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Agama mengajak setiap suami dan istri untuk berkomitmen menjaga langgengnya pernikahan. Beratnya badai permasalahan hidup tidak boleh sampai menghancurkan bahtera rumah tangga. Kehidupan memang selalu menyimpan kebahagiaan dan kesedihan yang terus berganti tetapi bukan alasan untuk memutus tali pernikahan. Ajakan agama Islam untuk melanggengkan pernikahan tercermin dalam sabda Rasulullah قال رسول الله أبغض الحلال إلى الله تعالى الطلاق Artinya, “Rasulullah bersabda, Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah jatuhnya talak,’” HR Abu Dawud. Pada dasarnya, keputusan untuk menjatuhkan talak adalah milik suami. Sedangkan, hikmah dibaliknya menurut Dr. Wahbah Zuhaili adalah 1. Perempuan pada umumnya lebih sensitif perasaannya daripada laki-laki. Seandainya keputusan menjatuhkan talak dimiliki oleh perempuan, niscaya ia akan mudah menjatuhkan talak dengan alasan-alasan yang remeh yang tidak sepatutnya menjadi alasan perceraian. 2. Jatuhnya talak berhubungan erat dengan urusan harta yang dibebankan kepada suami. Diantaranya adalah kewajiban melunasi mahar ketika suami memberikan mahar dalam bentuk cicilan, nafkah istri pada masa iddah, serta pemberian hadiah mut’ah pemberian hadiah sebab jatuhnya talak. Tanggungan harta ini tentu menjadikan suami sangat berhati-hati dalam menjatuhkan talak. Adapun perempuan pada umumnya tidak mengalami kerugian secara materi dengan jatuhnya talak. Seandainya keputusan menjatuhkan talak dimiliki oleh perempuan, niscaya ia akan mudah menjatuhkan talak ketika ia menilai tidak ada kerugian secara materi dengan jatuhnya talak. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus Darul Fikr, 2002], juz IX, halaman 6877. Sedangkan istri memiliki empat cara untuk mewujudkan perceraian dengan suaminya, yaitu 1. Istri meminta cerai kepada suaminya. Ini adalah cara yang paling mudah akan tetapi membutuhkan keputusan suami untuk menjatuhkan talak. Seandainya suami tidak mau untuk menjatuhkan talak, maka perceraian tidak dapat terjadi. Perlu diingat bahwa agama islam melarang perempuan untuk meminta diceraikan tanpa alasan mendesak yang dilegalkan oleh syariat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah قال رسول الله أيما امرأة سألت زواجها طلاقا في غير ما بأس فحرام عليها رئحة الجنة Artinya, “Rasulullah bersabda Barang siapa yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak al-ba’s maka haram baginya perempuan tersebut bau harumnya surga,’” HR Abu Dawud. Syekh Abdurrauf al-Munawi berkomentar “Maksud dari lafal al-Ba’s البأس dalam hadits ini adalah keadaan mendesak yang memaksanya menuju perceraian seperti kekhawatirannya sang istri tidak mampu memenuhi perintah Allah yang dibebankan kepadanya sang istri selama pernikahan,” Al-Munawi Abdurrauf, Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah Tijariyah 2002 M], juz III, halaman 137. 2. Istri mengajukan khuluk kepada suami. Khuluk menurut syariat adalah jatuhnya talak dengan adanya timbal balik iwadh materi yang disepakati. Pada umumnya, khuluk terjadi karena keinginan istri untuk bercerai dari suaminya. Khuluk menurut qaul jadid mazhab Syafi’i adalah talak ba’in sughra di mana suami tidak boleh ruju’ dengan istri selama masa iddah dan suami membutuhkan akad nikah yang baru agar dapat kembali kepada istri yang telah khuluk. Syihabuddin Ar-Ramli, Fathur Rahman [Beirut Darul Minhaj, 2009] halaman 780. Penyebutan sighat khuluk juga harus menyebutkan bentuk timbal balik iwadh yang diketahui nominalnya serta memiliki nilai ekonomi. Seandainya bentuk timbal balik iwadh tidak diketahui bentuknya majhul ataupun berupa barang yang najis seperti arak dan sejenisnya ataupun berupa barang yang tidak dilegalkan dalam syariat Islam maka ditetapkan ukuran mahar mitsl mahar yang berpatokan kepada mahar kerabat perempuan sang istri sebagai bentuk timbal balik iwadh. Selain itu, khuluk yang diajukan oleh istri termasuk akad ju’alah sayembara karena penyebutan sighat khuluk dari perempuan pada umumnya adalah “seandainya kamu mau menjatuhkan talak kepadaku, niscaya kamu akan mendapatkan harta sekian.” Oleh karena itu, khuluk yang diajukan istri sangat membutuhkan persetujuan dari suami, seandainya suami tidak mau menceraikan maka khuluk tidak dapat berakibat talak. Al-Juwaini Abdul Malik, Nihayatul Mathlab [Beirut, Darul Minhaj 2007 M], juz XIII, halaman 328. 3. Istri mengajukan fasakh nikah kepada pengadilan agama. Pada umumnya fasakh nikah adalah istri mengajukan kepada hakim untuk menjatuhkan fasakh nikah karena suami tidak mampu menafkahi dengan paling sedikitnya nafkah dari harta yang halal. Misal, suami jatuh miskin hingga tidak mampu menafkahi sedikitpun ataupun suami mampu menafkahi tapi dari pekerjaan yang haram maka istri boleh meminta fasakh nikah kepada hakim. Menurut Ibnu Shalah, istri juga berhak mengajukan fasakh nikah seandainya suami meninggalkannya dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak memberikan nafkah sedikitpun Ad-Dimyathi Abu Bakar Syatha, Ianah Ath-Thalibin [Beirut Darul Fikr, 1997] juz IV, halaman 97. Sang istri juga diperbolehkan mengajukan fasakh nikah karena suami memiliki cacat fisik aib seperti mengalami impoten dan telah menunggu selama satu tahun. Selain itu, fasakh nikah juga dijatuhkan seandainya suami murtad ataupun tidak memenuhi syarat dan rukun dalam akad nikah. Al-Imrani Abu Husain Yahya, Al-Bayan fi Mazhabil Imamis Syafi’i [KSA Darul Minhaj, 2000] juz IX, halaman 297. Adapun di Indonesia permintaan fasakh nikah oleh istri karena ditinggal pergi oleh suami tanpa kejelasan dan izin dari istri dapat diajukan ketika telah ditinggal pergi selama dua tahun. Hal ini sebagaimana dalam Pasal 39 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berbunyi “Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dari pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena ada hal lain yang di luar kemampuannya.” Adapun fasakh nikah karena cacat fisik juga telah tercantum dalam Pasal 39 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berbunyi “Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri”. Sedangkan, fasakh nikah karena suami murtad juga telah tercantum dalam Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.” 4. Istri melaporkan kepada hakim terkait pertikaian ataupun bahaya yang dialami oleh istri dari perbuatan suaminya. Menurut ulama mazhab Syafi’I, hakim harus menasihati suami agar merubah sikapnya kepada istri dan hakim juga berhak menghukum takzir suami seandainya ia tidak merubah sikapnya terhadap istri. Seandainya perselisihan diantara suami dan istri bertambah parah, maka hakim dapat mengangkat satu perwakilan dari pihak suami dan satu perwakilan dari pihak istri untuk memusyawarahkan permasalahan keduanya atas izin suami dan istri. Konsepnya adalah suami mewakilkan kewenangan menjatuhkan talak dan menerima khulu’ kepada perwakilan dari keluarganya, sedangkan istri mewakilkan kewenangan mengajukan khulu’ kepada perwakilan dari keluarganya. Maka, kesepakatan perwakilan dari suami dan istri berhak memberikan keputusan talak, khulu', maupun tetap melanjutkan pernikahan suami dan istri tersebut. Asy-Syirbini Muhammad bin Ahmad, Mughni Muhtaj ila Ma’rifati Alfadz Minhaj, [Beirut Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1994 M], juz IV, halaman 429. Hal ini sesuai dengan firman Allah وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله وحكما من أهلها إن يريدا إصلحا يفق الله بينهما إن الله كان عليما خبيرا Artinya,“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya suami dan istri, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya juru damai tersebut bermaksud mengadakan perdamaian, niscaya Allah memberi petunjuk kepada keduanya suami dan istri. Sungguh Allah Maha Mengetahui Maha Teliti,” Qs An-Nisa’ ayat 35. Adapun di Indonesia, penerapan Pasal 39 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berbunyi “Antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga” adalah sesuai dengan pendapat mazhab Maliki. Akan tetapi hal ini, setelah hakim memberikan nasihat dan bimbingan kepada suami agar tidak menyakiti istrinya. Apabila suami tetap menyakiti istrinya, maka hakim berhak menceraikan istri dari suaminya. وقيل لا تطلق نفسها إلا بعد الرفع للحاكم فإن الحاكم يزجره ابتداء بما يقتضيه اجتهاده من توبيخ أو سجن أو غيره فإن عاد لمضارتها قضي عليه بالطلاق Artinya, “Dan dikatakan bahwa perempuan tidak boleh menceraikan dirinya sendiri sebelum melaporkan kepada hakim karena hakim wajib memperingatkannya suami dengan keputusan yang sesuai dengan ijtihadnya seperti mencela kejahatan, memenjarakannya suami, dan sejenis. Apabila dia suami mengulangi perbuatan menyakitinya istri maka hakim berhak memutuskan cerai kepadanya suami,” Asy-Syinqiti Muhammad bin Ahmad, Lawami’ud Durar fi Hatki Astaril Mukhtashar, [Beirut Dar Ridhwan, 2015 M], juz VI, halaman 644. Simpulan di sini adalah syariat islam sangat menjaga agar sebisa mungkin tidak terjadi perceraian diantara suami dan istri. Akan tetapi, istri juga memiliki hak untuk melindungi dirinya dari kekerasan ataupun sifat buruk dari suaminya dengan mengajukan perceraian. Hal ini sesuai dengan konsep talak yang berupa “Mempertahankan pernikahan dengan cara yang baik ataupun melepaskan ikatan pernikahan dengan cara yang baik” sebagaimana dalam ayat Al-Qur’an. الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسان Artinya, “Talak yang dapat dirujuk itu dua kali, maka suami dapat menahan pernikahan dengan baik ataupun melepaskan dengan baik,” Qs Al-Baqarah ayat 229. Adapun perceraian melalui persidangan pengadilan negeri agama meskipun secara Islam dapat terjadi cukup dengan suami menjatuhkan talak adalah salah satu hukum yang harus kita patuhi. Hal ini sebagaimana perintah al-Qur’an. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ Artinya,“Wahai orang-orang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul Muhammad, dan Ulil Amri pemegang kekuasaan di antara kamu,” Qs An-Nisa’ ayat 59. Ustadz Muhammad Tholchah Al-Fayyadl, mahasiswa Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
Tanya Assalamu alaikum Saya punya teman laki-laki sudah menikah dan punya tiga orang anak. dia sudah tidak mencintai istrinya lagi karena istrinya sering berselingkuh. Karena hal itu teman saya laki-laki akhirnya berkenalan dengan perempuan lain dan menjalin hubungan, sementara sang istri juga kembali kedapatan berselingkuh. Dia sudah meminta cerai dengan istrinya namun istrinya tidak mau. langkah apakah yang harus diambil? Terima kasih jawabannya. Yudi, Bontang Jawab Wa’alaikum salam Dalam Islam, segala bentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan diikat dalam tali pernikahan yang sah. Hubungan apapun jika dilakukan di luar pernikahan, hukumnya haram, meski tidak sampai zina, namun dianggap mendekati zina. Apalagi sampai zina, tentu lebih diharamkan lagi. Dalilnya firman Allah berikut ini وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا Artiny Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. QS. Al-Isra 32 Jika zampai zina, hukuman di dunia sangat berat, yaitu jika belum menikah dicambuk sementara jika telah menikah dirajam hingga meninggal dunia. Dalilnya firman Allah berikut الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” an-Nuur 2-3 Oleh karena itu, kedua pasangan baik suami atau istri, hendaknya saling menjaga kehormatan masing-masing. Jangan sampai menyakiti hati pasangannya. Jika pasangannya berbuat tidak baik kepada lawan jenis, maka nasihatilah, agar ia sadar dan bertaubat serta kembali ke jalan Allah. Jika istri sampai berzina, boleh bagi suami untuk menggugat cerai di KUA. Cerai, berada di tangan suami, bukan istri. Jika suami berkehendak, suami dapat melakukan cerai kapan saja dengan syarat, memang ada alasan yang jelas dan syar’iy, seperti istri yang berzina itu. Saran saya, kepada suami atau istri, hendaklah saling komunikasi sesungguhnya dalam keluarga ada apa? Selesaikan secara baik-baik. Jika tidak bisa, undang perwakilan dari keluarga suami dan perwakialn dari keluarga istri untuk saling berembuk. Siapa tau ada jalan keluar. Dalilnya sebagai berikut وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا Artinya Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. QS. An-Nisa 35 Jangan mudah juga menuduh orang selingkuh zina kecuali ada 4 orang saksi yang benar-benar melihatnya. Jika tidak maka yang terkena hukuman adalah yang menyebarkan berita tersebut. Firman Allah وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ Artinya Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh itu delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. QS. An-Nur 4 Juga firman Allah berikut وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا Artinya Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu yang menyaksikannya. Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka wanita-wanita itu dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ Artinya Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman berbuat zina, mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, QS. Nur 23 Maka jangan mudah menuduh zina. Hal ini sangat berbahaya dan dapat merusak hubugan keluarga. Namun jika benar salah satu pasangan zina dan tidak ada saksi, baik suami atau istri bisa ke pengadilan agama guna melakukan mula’anah yaitu satu sama lain saling bersumpah bahwa suaminya atau istrinya berzina dan siap dilaknat Allah. Dalilnya sebagai berikut وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ Dan orang-orang yang menuduh isterinya berzina, Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. Dan sumpah yang kelima bahwa la’nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar. [an-Nûr/24 6-9] Jika ini dilakukan maka keduanya harus diceraikan dan tidak ada lagi rujuk. Untuk cerai sendiri, sesungguhnya merupakan hak suami, jika suami hendak menceraikan istrinya, maka ia harus pergi ke kantor pengadilan agama untuk meminta cerai. Istri juga punya hak khulu’ yaitu menggugat suami agar suami menceraikan istrinya dengan cara istri memberikan imbalan ke suami. Baik cerai atau khulu’ dua-duanya dibolehkan dan bagian dari syariat islam. Hanya saja, cerai menjadi pilihan paling akhir dalam rumah tangga, jika semua cara yang telah dilakukan mengalami kebuntuan, karena dampak cerai akan menerpa semua keluarga termasuk di antaranya anak-anak. Oleh karenanya cerai menjadi hal halal yang paling dimurkai oleh Allah. Wallahu a’lam. Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., silahkan salurkan dananya ke Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening 0425335810 atas nama Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer +20112000489
suami minta cerai istri menolak